“Karena anda sadar akhirat”
وَبَدَا
لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ (الزمر: 47)
Aktivitas Manusia
• Ibadah
à hukum asal: dilarang, kecuali ada dalil yang
mensyariatkan
• Muamalah/adat:
à hukum asal: dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarang
Ini Dalilnya…
• Allah berfirman,
اتَّبِعُوا
مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ
أَوْلِيَاءَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu
dan janganlah kamu mengikuti wali-wali selain-Nya (al-A’raf: 3)
• Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيسَ عَلَيهِ أَمرُنا فَهو رَدٌّ
“Siapa beramal tanpa syariat dari kami, maka amalnya
tertolak.” (Muslim)
Asal Mumalah itu Mubah
• Allah berfirman,
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari
Rab kalian
(bekerja). (al-Baqarah: 198)
• Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Pekerjaan
apa yang paling bagus?”. Jawa beliau,
عَمَلُ
الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Amalan seseorang dari jerih payahnya, dan semua jual
beli yang baik.” (Ahmad)
Fiqh
Jual Beli
Pembagian
Pertama, dilihat dari alat tukarnya,
• Tukar menukar uang dengan barang
• Tukar menukar barang dengan barang. à bai’ muqayadhah
• Tukar menukar uang dengan uang à as-Sharf
Kedua, dilihat dari waktu penyerahan
- Sama-sama
tunai. Uang tunai, barang tunai
- Uang tunai, barang tertunda. à jual beli salam
- Uang tertunda, barang tunai. à jual beli kredit (taqsith)
- Uang
tertunda, barang tertunda à jual beli utang dengan utang (Bai’ kali’ bil kali’)
Aktivitas Jual Beli via cintasunnah |
Ketiga,
dilihat dari cara menentukan harga
- Bai’
Musawamah: penjual tidak menyebutkan harga modal. Tapi dia langsung
tetapkan harga jual
- Bai’
al-Amanah: penjual menyebutkan harga modal. Ada 3
• Murabahah: penjual menetapkan keuntungan
• Wadhi’ah: dijual lebih murah dari pada harga modal
• tauliyah : dijual seharga yang sama dengan harga modal
Rukun Jual Beli
- al-Aqidan: Dua
pihak yang melakukan akad: penjual dan pembeli
- al-Ma’qud ‘alaih: Alat akad: uang dan barang
- Shighat akad:
Ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang
menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan tanpa paksaan
Shighat
Akad
Shighat Akad ada 2:
• Shighat secara lisan: ijab qabul.
• Shighat dengan perbuatan atau isyarat.
à Bai’ Mu’athah.
Syarat Jual Beli
“ketentuan
yang harus dipenuhi agar jual belinya dinilai sah”
[1]
Dilakukan saling ridha
• Allah berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
«Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu» (an-Nisa: 29)
• Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam juga bersabda,
إِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
«Jual beli harus dilakukan saling ridha.» (Ibn Majah, Ibn
Hibban).
Ridha itu...
Rukun ridha ada 2:
[1] Ilmu (mengetahui dan menyadari) dan
[2] al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).
Ada kaidah,
الإكراه
يسقط الرضا
Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakarah Qawaid fi
al-Buyu’, hlm 117).
[2] Penjual & pembeli Jaiz Tasharruf
• Ahliyah fi tasharruf : [1] baligh, [2]berakal, dan [3] rasyid.
• Allah berfirman,
وَلَا
تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
“Janganlah kalian berikan harta kalian kepada orang
bodoh, yang harta itu Allah jadikan sebagai penopang hidup kalian.” (an-Nisa:
5)
[3] Aqidain adl pemilik, atau wakilnya
Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
لَا
تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad,
Abu Daud, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
[4] Yang
dijual, manfaatnya mubah
Dari Ibn Abbas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Apabila Allah mengharamkan sekelompok kaum untuk makan
sesuatu, maka Allah haramkan hasil jual belinya.” (Baihaqi dalam as-Shugra)
[5] Barang
memungkinkan untuk diserah-terimakan
Dari Abu Hurairah berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual
beli gharar. (Muslim, Nasai, dll)
[6] Barang
harus diketahui ketika akad
Dari Ibnu Umar,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ
الحَبَلَةِ
Bahwa Rasulullah melarang jual beli janin yang masih ada
di kandungan. (Bukhari & Muslim)
Cara
mengetahui barang
Untuk mengetahui barang, bisa dg 2 cara
[1] Dengan melihat langsung
[2] Dengan memahami kriteria dan ciri barang
[7]
Harga barang telah ditentukan ketika akad
Dari Abu Hurairah,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.
(Ahmad & Nasai)
“Yang penting yakin tidak melanggar”
Taqabudh
Kepemilikan & Taqabudh
• Intiqal milkiyah: pemindahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli.
à Sah hanya dengan akad, meskipun blm taqabudh.
• Taqabudh:
serah terima, dimana barang yang diterima telah menjadi tanggung jawab pembeli
Setelah Taqabudh
?
- Bolehnya
melakukan transaksi apapun terhadap barang
- Tanggung
jawab barang berpindah ke pembeli
• Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
• “Jangan kamu jual, sampai kamu terima barang itu.” (Nasai dan dishahihkan al-Albani)
Hak Khiyar
الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak
berpisah.”
(Bukhari & Muslim)
[1] Khiyar Majlis
Wajib ada dalam setiap jual beli.
Dari Abdullah bin Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
الْمُتَبَايِعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ
يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak
berpisah, kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Tidak
halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan
transaksinya.” (HR. Abu Daud, Nasai)
[2] Khiyar
Syarat
- Sesuai kesepakatan
- Khiyar
syarat = perpanjangan khiyar majlis
- Aturan
berlaku selama masa khiyar
• Selama rentang masa
khiyar, pembeli boleh memanfaatkan barang
• Jika terjadi resiko barang, pembeli yang menanggung
resiko
• Ketika masa khiyar berakhir maka akad menjadi lazim
[3] Khiyar
Aib
- Hanya aib
yang mengurangi nilai barang
- Tidak
menyebutkan aib barang yang sudah diketahui penjual, termasuk menipu
- Khiyar
aib murni hak pembeli.
• Dia kembalikan
• Mendapat ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]
• Direlakan semua
Jual beli bi syarti bara’ah
- Pembeli
tahu cacat barang atau cacat itu sangat jelas, maka penjual bebas dari
cacat ini
- Pembeli
tidak tahu cacat, dan penjual lepas tangan
semua aib, ada 2 hukum :
• Cacat yang sama-sama tidak diketahui, penjual lepas
tangan. Karena pembeli telah menerima
• Cacat yang diketahui penjual, tidak gugur darinya, karena
ini penipuan
[4] Khiyar
Ghabn
“Pembodohan yang mengurangi nilai barang, baik dilakukan penjual atau pembeli”
Ibnu Qudamah : ada 3 hak khiyar karena ghuben,
[1] Talaqqi
ar-Rukban (jemput dagangan sebelum masuk pasar)
[2] Bai’ Najasy
[3] Bai’
Mustarsil
[4] Menjual
barang di atas harga pasar (>30%) (Malikiyah)
Kesepakatan dalam Jual Beli
الأصل
في الشروط في المعاملة الحل والاباحةإلا بدليل
“Hukum asal syarat dalam muamalah adalah halal dan
mubah, kecuali ada dalil yang melarang”
Pembagian Kesepakatan
Pembagian Kesepakatan dari tinjauan syariat
- Kesepakatan yang diizinkan oleh syariat
- Kesepakatan yang dilarang syariat
- Kesepakatan yang didiamkan syariat
Pembagian kesepakatan dari tinjauan akad
- Kesepakatan yang sesuai konsekuensi akad
- Kesepakatan yang mendukung akad, meskipun bukan konsekuensinya
- Kesepakatan yang manfaatnya kembali kepada salah satu aqidain, meskipun sama sekali tidak ada hubungannya dengan akad
Pembagian kesepakatan dilihat dari keabsahannya
# kesepakatan yang shahih
à Tidak melaggar syariat
à Saling ridha
à Tidak
mengganggu konsekuensi akad
# kesepakatan yang fasid/batal
à Melanggar syariat
à Bertentangan dengan konsekuensi akad
à Syarat yang tidak ada hub dg konsekuensi akad, tp
bentuknya akad kedua
Transaksi yang Haram
Ada 3 catatan:
• Jual beli yang haram itu hanya sedikit. Karena hukum
asal jual beli adalah mubah
• Menghindari setiap unsur kedzliman dan mewujudkan
kemaslahatan di masyarakat.
• Jual beli yang Allah haramkan, kebanyakan diganti
dengan transaksi yang halal.
قال
شيخ الاسلام رحمه الله :
«إن
عامة ما نهي عنه في الكتاب والسنة من المعاملات يعودإلى تحقيق العدل والنهي عن
الظلم : دقه وجله ، مثل أكل المال
بالباطل
وجنسه من الربا والميسر».
Umumnya, transaksi muamalah yang dilarang dalam
al-Quran dan Sunah, kembali kepada upaya mewujudkan keadilan, dan larangan
untuk berbuat dzalim, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti makan harta
secara bathil, seperti riba dan judi.
Sebab Penghasilan Haram
Pertama, unsur dzalim dalam muamalah
Allah berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa: 29)
[1] Menipu
[2] Jual beli najasy
Ada 3 bentuk:
- Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli, dg tujuan
menaikan harga / memotivasi pembeli asli utk segera beli.
- Memuji barang padahal tidak sesuai aslinya
- Menyebutkan harga kulak secara dusta.
[3] Ihtikar (menimbun)
Ada 2 Ihtikar yang Haram:
[1] Dilakukan pada saat barang mulai langka. Jika
menimbun dilakukan ketika ketersediaan barang normal atau melimpah, tidak
termasuk ihtikar.
[2] Barang yang ditimbun adalah barang yang dibutuhkan
masyarakat, dan mereka akan mendapatkan kesulitan jika barang ini ditimbun.
Seperti bahan makanan pokok.
Ihtikar è menimbun untuk monopoli
Gharar
• Gharar adalah bentuk masdar dari Taghrir yang artinya
membahayakan atau seseorang memposisikan dirinya atau hartanya di posisi
bahaya. (al-Mishbah al-Munir)
Secara istilah, gharar dalam jual beli didefinisikan,
الغرر
هو المجهول العاقبة
“Gharar adalah transaksi yang tidak jelas
konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)
“Inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), dan ini
sumber mukhtharah
(untung-untungan) baik pada barang maupun harga barang.”
- Gharar mirip dengan judi. Sama-sama majhul alaqibah.
- Bedanya, judi terjadi pada permainan. Sementara gharar terjadi
dalam transaksi.
Syarat Gharar Terlarang
[1] Berpengaruh kepada kelanjutan jual beli dan
memungkinkan dihindari
Al-Qarrafi menyebutkan,
الغرر
والجهالة - أي في البيع - ثلاثة أقسام : كثير ممتنع إجماعا، كالطير في الهواء ،
وقليل جائز إجماعا ، كأساس الدار وقطن الجبة، ومتوسط اختلف فيه، هل يلحق بالأول أم
بالثاني ؟
Gharar dan jahalah – dalam jual beli – ada 3 macam:
- Gharar banyak, hukumnya terlarang dengan sepakat ulama. Seperti:
burung yang ada di udara.
- Gharar sedikit, hukumnya boleh dengan sepakat ulama. Seperti:
pondasi rumah dan jenis kapas kain jubah
- Gharar pertengahan, hukumnya diperselisihkan ulama. Apakah
dimasukan yang pertama atau kedua.
(al-Furuq, 3/265)
[2] Menjadi tujuan utama transaksi
“Jika gharar bukan tujuan utama transaksi, namun hanya
mengikuti keberadaan transaksi, hukumnya dibolehkan.”
Kaidah Fiqh al-Kurkhi,
الأصل
أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan
karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuaj utama. (al-Wajiz fi Idhah
Qawaid Fiqh)
[3] Bukan kebutuhan umum
Gharar yang itu menjadi kebutuhan umum, dibolehkan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
ومفسدة
الغرر أقل من الربا، فلذلك رخص فيما تدعو الحاجة إليه منه، فإن تحريمه أشد ضرراً
من ضرر كونه غرراً
Mafsadah gharar lebih ringan dari pada riba. Karena
itu dibolehkan untuk gharar karena menjadi kebutuhan umum, yang itu tidak ada
dalam riba. Karena riba lebih berbahaya dari pada keberadaan gharar. (al-Qawaid
an-Nuraniyah, 140)
[4] Hanya pada akad muawadhah
“Gharar pada akad tabarru’, tidak diperhitungkan sama
sekali.”
CONTOH
KASUS
Studi
Kasus
oleh Ustadz Ammi
Nur Baits
Kasus
pertama, kalimat ijab
qabul yang tidak menunjukkan jual beli
Terdapat kaidah:
الأصل
في العقود بالقصد والـمعاني لا باللفظ والمباني
Hukum asal status akad tergantung kepada maksud dan
tujuan, bukan kepada lafadz dan kalimat”
Selesaikan kasus:
• Kantin kejujuran
• Beli minuman dengan koin
• Membeli barang dengan kata: ‘minta’
• Memasang uang utk mengambil barang org lain
Kasus kedua, jual beli barang yang
haram dimakan
Terdapat kaidah:
كل
ما صح نفعه صح بيعه الا بدليل
“Semua yang bisa dimanfaatkan untuk yang halal, maka
boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil”
Selesaikan kasus:
- Jual beli kucing
- Jual beli kotoran sapi, ayam, atau ternak lainnya
- Jual beli racun tikus
- Jual beli ular
- Jual beli patung
- Jual beli alkohol
Kasus
ketiga, Murabahah Bank
Syariah
Menurut Muhammad
Abdus Shomad, SE, MM,
• Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si
penjual rumah/developer dan mengatakan: Rumah anda di lokasi ini telah aku beli
seharga Rp 100 juta. Kemudian mereka mentransfer uang tersebut ke
penjual/developer tersebut secara on line. Selanjutnya Perwakilan Bank
mengatakan kepada orang yang ingin beli/calon nasabah: Silahkan ambil rumahnya,
kami telah menjualnya kepada anda seharga Rp 150 juta secara kredit. Dengan
demikian, bank mendapat tambahan/keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Kasus
keempat, Perjanjian Nota
Dalam nota pembelian terkadang tertulis
”Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau
ditukar.”
• Apakah ini dibenarkan? Karena menggugurkan hak khiyar
dari konsumen.
Kasus
Kelima, jual beli tawarruq
• Tawarruq dari kata wariq yang artinya dirham (uang
perak).
• Bentuknya, si A butuh uang, dia datang ke si B. Namun
si B tidak mau hanya memberikan uang tanpa ada kelebihan, akhirnya si B
memberikan berlian kepada si A seharga 5 jt. dan bisa dibayar si A dengan
kredit selama 1 th. Kemudian si A menjual berlian itu kepada si C dan laku 4 jt
tunai.
• Si A mendapat uang 4 jt, sementara dia wajib melunasi
utang ke si B senilai 5 jt.
Selesaikan:
• Bentuk transaksi apa saja dalam jual beli tawarruq?
• Apakah ada unsur riba dalam jual beli tawarruq?
• Jika dilarang, bagaimana solusi yang tepat? Apakah
bisa dijadikan gadai?
Kasus
kelima, asuransi &
garansi (at-Takmin)
Akad antara pihak yang memberi jaminan asuransi
(al-muammin) dengan nasabah asuransi (al-muamman lahu).Dengan perjanjian:
nasabah membayar sejumlah presmi, dan perusahaan asuransi memberikan fasilitas
jaminan resiko dengan batasan klaim tertentu dan nilai klaim tertentu.
Selesaikan:
• Apa bentuk-bentuk transaksi dalam asuransi?
• Adakah unsur larangan jual beli: dzalim, gharar, dan
riba?
• Adakah syarat
yang bertentangan dengan konsekuensi akad?
• Bagaimana solusi jika itu terlarang?
Kasus
keenam, Arisan uang dan
barang
Sejumlah orang menyerahkan sejumlah uang sesuai
kesepakatan. Kemudian diserahkan kepada salah satu peserta berdasarkan urutan
atau undian. Baik diserahkan dalam bentuk uang atau barang.
Selesaikan:
• Bagaimana skema transaksi untuk arisan uang ? Apakah
ada riba? Adakah gharar ?
• Bagaimana skema transaksi untuk arisan barang? Apakah
ada aturan yang melanggar aturan syariat?
• Bagaimana dengan keberadaan undian ?
Ketujuh, Bagi Hasil Beda Tahap
Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg
pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun
pertama, bagi hasilnya 80:20. Dimana 80% menjadi hak si A. Dg ini, si A
berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan.
Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40,
dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib.
- Bolehkah skema mudharabah di atas?
- Jika itu bermasalah, di mana titik masalahnya ?
Kedelapan, hasil unit usaha
Si A menjual pom bensin. Datang si B dan dia memberi
DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati
2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A
berhak membuka tawaran keluar.
Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap
menghasilkan.
Milik siapakah hasilnya
?
Kesembilan, proyek fasilitas
Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa dikembangkan.
Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan
perjanjian, untuk hasil 20 tahun kedepan, milik si B (investor). Tahun
selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan)
- Transaksi apa yang terjadi ?
- Apakah perjanjian semacam ini dibolehkan ?
Kesepuluh, Talangan Haji
Dalam salah satu situs bank syariah yang menjelaskan
skema talangan haji,Talangan Haji iB merupakan penyediaan dana (talangan)
kepada nasabah dalam bentuk pinjaman (Qardh) untuk pelaksanaan kegiatan Ibadah
Haji dan Umrah baik melalui Pemerintah ataupun Biro Perjalanan/Travel.
Produk ini digunakan bagi
pengguna jasa/nasabah yang ingin :
• Memperoleh Porsi Haji terlebih dahulu
• Perlunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
• Mendapatkan Kafalah (Penjaminan Bank) kepada
penyelenggara bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat
biaya perjalanan ibadah haji dan umrah ditetapkan
Produk iB talangan haji menggunakan 3 skema, yaitu :
• Skema al-Qardh yaitu Talangan dana
untuk memperoleh porsi Haji Reguler
• Skema Kafalah yaitu Penjaminan Bank
kepada Penyelenggara untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat Biaya
Perjalanan Ibadah Haji ditetapkan
• Skema Ijarah yaitu Pembelian paket
Haji dan atau Umrah dari penyelenggara oleh Bank yang dialih manfaatkan kepada
Pengguna Jasa dengan sewa/ujrah.
BPJS- Rakyat -> premi
- Jaminan kesehatan pemerintah
- Klaim dibatasi
- Denda telat premi
- Klaim sebagian diambilkan dr kas negara
- Subsidi silang
- Total premi di-depositkan berbunga
- Sistem kapitasi untuk dokter
Berikan fatwa BPJS
!
Paytren
• Mitra pengguna – 50
ribu untuk aktivasi
• Mitra pebisnis – 350 ribu – 10 juta ada peluang mendapat fee dari downline
Objek transaksi paytren
Software (jelas) + peluang dapat downline (tidak jelas)
Bukan tujuan utama + tujuan utama
Sumber :
Matari
berikut adalah hasil dari Seminar Exclusive Training KPMI ( Komunitas Pengusaha
Muslim Indonesia ) yang dilaksanakn pada sabtu 28 Januari 2018. Di Gedung Grand
Atyasa Palembang. Pemateri adalah Ustad Ammi Nur Baits,Semoga menjadi nilai
kebaikan bagi pemateri.
No comments:
Post a Comment