"Resep sukses adalah belajar disaat orang lain tidur, bekerja disaat orang lain bermalasan, mempersiapkan disaat orang lain bermain, dan bermimpi disaat orang lain berharap." – William A Ward –

Sunday 4 February 2018

Materi Singkat Mukadimah Fiqh Jual Beli

“Karena anda sadar akhirat”

وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ   (الزمر: 47)
Aktivitas Manusia
      Ibadah
à hukum asal: dilarang, kecuali ada dalil yang mensyariatkan
      Muamalah/adat:
à hukum asal: dibolehkan, kecuali ada dalil  yang melarang
Ini Dalilnya…
      Allah berfirman,
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti wali-wali selain-Nya (al-A’raf: 3)
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيسَ عَلَيهِ أَمرُنا فَهو رَدٌّ
“Siapa beramal tanpa syariat dari kami, maka amalnya tertolak.” (Muslim)
Asal Mumalah itu Mubah
      Allah berfirman,
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rab kalian
(bekerja). (al-Baqarah: 198)
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Pekerjaan apa yang paling bagus?”.  Jawa beliau,
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Amalan seseorang dari jerih payahnya, dan semua jual beli yang baik.” (Ahmad)
Fiqh Jual Beli
Pembagian
Pertama, dilihat dari alat tukarnya,
      Tukar menukar uang dengan barang
      Tukar menukar barang dengan barang. à bai’ muqayadhah
      Tukar menukar uang dengan uang à as-Sharf
Kedua, dilihat dari waktu penyerahan
  • Sama-sama tunai. Uang tunai, barang tunai
  • Uang tunai, barang tertunda. à jual beli salam
  • Uang tertunda, barang tunai. à jual beli kredit (taqsith)
  • Uang tertunda, barang tertunda à jual beli utang dengan utang (Bai’ kali’ bil kali’)
Aktivitas Jual Beli via cintasunnah
Ketiga, dilihat dari cara menentukan harga
  • Bai’ Musawamah: penjual tidak menyebutkan harga modal. Tapi dia langsung tetapkan harga jual
  • Bai’ al-Amanah: penjual menyebutkan harga modal. Ada 3
      Murabahah: penjual menetapkan keuntungan
      Wadhi’ah: dijual lebih murah dari pada harga modal
      tauliyah : dijual seharga yang sama dengan harga modal
Rukun Jual Beli
  • al-Aqidan: Dua pihak yang melakukan akad: penjual dan pembeli
  • al-Ma’qud ‘alaih: Alat akad: uang dan barang
  • Shighat akad:
Ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan tanpa paksaan
Shighat Akad
Shighat Akad ada 2:
      Shighat secara lisan: ijab qabul.
      Shighat dengan perbuatan atau isyarat.
à Bai’ Mu’athah.
Syarat Jual Beli
ketentuan yang harus dipenuhi agar jual belinya dinilai sah
[1] Dilakukan saling ridha
      Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
«Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu» (an-Nisa: 29)
      Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
«Jual beli harus dilakukan saling ridha.» (Ibn Majah, Ibn Hibban).
Ridha itu...
Rukun ridha ada 2:
[1] Ilmu (mengetahui dan menyadari) dan
[2] al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).
Ada kaidah,
الإكراه يسقط الرضا
Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakarah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117).
[2] Penjual & pembeli Jaiz Tasharruf
      Ahliyah fi tasharruf : [1] baligh, [2]berakal, dan [3] rasyid.
      Allah berfirman, 
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
“Janganlah kalian berikan harta kalian kepada orang bodoh, yang harta itu Allah jadikan sebagai penopang hidup kalian.” (an-Nisa: 5)
[3] Aqidain adl pemilik, atau wakilnya
Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Janganlah kamu jual barang yang bukan milikmu.” (Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
[4] Yang dijual, manfaatnya mubah
Dari Ibn Abbas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Apabila Allah mengharamkan sekelompok kaum untuk makan sesuatu, maka Allah haramkan hasil jual belinya.” (Baihaqi dalam as-Shugra)
[5] Barang memungkinkan untuk diserah-terimakan
Dari Abu Hurairah berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (Muslim, Nasai, dll)
[6] Barang harus diketahui ketika akad
Dari Ibnu Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الحَبَلَةِ
Bahwa Rasulullah melarang jual beli janin yang masih ada di kandungan. (Bukhari & Muslim)
Cara mengetahui barang
Untuk mengetahui barang, bisa dg 2 cara
[1] Dengan melihat langsung
[2] Dengan memahami kriteria dan ciri barang
[7] Harga barang telah ditentukan ketika akad
Dari Abu Hurairah,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  melarang dua jual beli dalam satu jual beli. (Ahmad & Nasai)
“Yang penting yakin tidak melanggar”
Taqabudh
Kepemilikan & Taqabudh
      Intiqal milkiyah: pemindahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli.
à Sah hanya dengan akad, meskipun blm taqabudh.
      Taqabudh: serah terima, dimana barang yang diterima telah menjadi tanggung jawab pembeli
Setelah Taqabudh ?
  1. Bolehnya melakukan transaksi apapun terhadap barang
  2. Tanggung jawab barang berpindah ke pembeli
      Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
      “Jangan kamu jual, sampai kamu terima barang itu.” (Nasai dan dishahihkan al-Albani)
Hak Khiyar
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak berpisah.”
(Bukhari & Muslim)
[1] Khiyar Majlis
Wajib ada dalam setiap jual beli.
Dari Abdullah bin Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak berpisah, kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud, Nasai)
[2] Khiyar Syarat
  • Sesuai kesepakatan
  • Khiyar syarat = perpanjangan khiyar majlis
  • Aturan berlaku selama masa khiyar
      Selama rentang masa  khiyar, pembeli boleh memanfaatkan barang
      Jika terjadi resiko barang, pembeli yang menanggung resiko
      Ketika masa khiyar berakhir maka akad menjadi lazim
[3] Khiyar Aib
  • Hanya aib yang mengurangi nilai barang
  • Tidak menyebutkan aib barang yang sudah diketahui penjual, termasuk menipu
  • Khiyar aib murni hak pembeli.
      Dia kembalikan
      Mendapat ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]
      Direlakan semua
Jual beli bi syarti bara’ah
  1. Pembeli tahu cacat barang atau cacat itu sangat jelas, maka penjual bebas dari cacat ini
  2. Pembeli tidak tahu cacat, dan penjual lepas tangan  semua aib, ada 2 hukum :
  Cacat yang sama-sama tidak diketahui, penjual lepas tangan. Karena pembeli telah menerima
      Cacat yang diketahui penjual, tidak gugur darinya, karena ini penipuan
[4] Khiyar Ghabn
“Pembodohan yang mengurangi nilai barang, baik dilakukan penjual atau pembeli
Ibnu Qudamah : ada 3 hak khiyar karena ghuben,
[1] Talaqqi ar-Rukban (jemput dagangan sebelum masuk pasar)
[2] Bai’ Najasy
[3] Bai’ Mustarsil
[4] Menjual barang di atas harga pasar (>30%) (Malikiyah)
Kesepakatan dalam Jual Beli
الأصل في الشروط في المعاملة الحل والاباحةإلا بدليل
“Hukum asal syarat dalam muamalah adalah halal dan mubah, kecuali ada dalil yang melarang”
Pembagian Kesepakatan
Pembagian Kesepakatan dari tinjauan syariat
  1. Kesepakatan yang diizinkan oleh syariat
  2. Kesepakatan yang dilarang syariat
  3. Kesepakatan yang didiamkan syariat
Pembagian kesepakatan dari tinjauan akad
  1. Kesepakatan yang sesuai konsekuensi akad
  2. Kesepakatan yang mendukung akad, meskipun bukan konsekuensinya
  3. Kesepakatan yang manfaatnya kembali kepada salah satu aqidain, meskipun sama sekali tidak ada hubungannya dengan akad
Pembagian kesepakatan dilihat dari keabsahannya
# kesepakatan yang shahih
à Tidak melaggar syariat
à  Saling ridha
à  Tidak mengganggu konsekuensi akad
# kesepakatan yang fasid/batal
à Melanggar syariat
à Bertentangan dengan konsekuensi akad
à Syarat yang tidak ada hub dg konsekuensi akad, tp bentuknya akad kedua
Transaksi yang Haram
Ada 3 catatan:
      Jual beli yang haram itu hanya sedikit. Karena hukum asal jual beli adalah mubah
      Menghindari setiap unsur kedzliman dan mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.
      Jual beli yang Allah haramkan, kebanyakan diganti dengan transaksi yang halal.
قال شيخ الاسلام رحمه الله  :
«إن عامة ما نهي عنه في الكتاب والسنة من المعاملات يعودإلى تحقيق العدل والنهي عن الظلم : دقه وجله ، مثل أكل المال
بالباطل وجنسه من الربا والميسر».
Umumnya, transaksi muamalah yang dilarang dalam al-Quran dan Sunah, kembali kepada upaya mewujudkan keadilan, dan larangan untuk berbuat dzalim, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti makan harta secara bathil, seperti riba dan judi.
Sebab Penghasilan Haram
Pertama, unsur dzalim dalam muamalah
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa: 29)
[1] Menipu
[2] Jual beli najasy
Ada 3 bentuk:
  • Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli, dg tujuan menaikan harga / memotivasi pembeli asli utk segera beli.
  • Memuji barang padahal tidak sesuai aslinya
  • Menyebutkan harga kulak secara dusta.
[3] Ihtikar (menimbun)
Ada 2 Ihtikar yang Haram:
[1] Dilakukan pada saat barang mulai langka. Jika menimbun dilakukan ketika ketersediaan barang normal atau melimpah, tidak termasuk ihtikar.
[2] Barang yang ditimbun adalah barang yang dibutuhkan masyarakat, dan mereka akan mendapatkan kesulitan jika barang ini ditimbun. Seperti bahan makanan pokok.
Ihtikar è menimbun untuk monopoli
Gharar
   Gharar adalah bentuk masdar dari Taghrir yang artinya membahayakan atau seseorang memposisikan dirinya atau hartanya di posisi bahaya. (al-Mishbah al-Munir)
Secara istilah, gharar dalam jual beli didefinisikan,
الغرر هو المجهول العاقبة
“Gharar adalah transaksi yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)
“Inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), dan ini sumber mukhtharah (untung-untungan) baik pada barang maupun harga barang.”
  • Gharar mirip dengan judi. Sama-sama majhul alaqibah.
  • Bedanya, judi terjadi pada permainan. Sementara gharar terjadi dalam transaksi.
Syarat Gharar Terlarang
[1] Berpengaruh kepada kelanjutan jual beli dan memungkinkan dihindari
Al-Qarrafi menyebutkan,
الغرر والجهالة - أي في البيع - ثلاثة أقسام : كثير ممتنع إجماعا، كالطير في الهواء ، وقليل جائز إجماعا ، كأساس الدار وقطن الجبة، ومتوسط اختلف فيه، هل يلحق بالأول أم بالثاني ؟
Gharar dan jahalah – dalam jual beli – ada 3 macam:
  • Gharar banyak, hukumnya terlarang dengan sepakat ulama. Seperti: burung yang ada di udara.
  • Gharar sedikit, hukumnya boleh dengan sepakat ulama. Seperti: pondasi rumah dan jenis kapas kain jubah
  • Gharar pertengahan, hukumnya diperselisihkan ulama. Apakah dimasukan yang pertama atau kedua.
(al-Furuq, 3/265)
[2] Menjadi tujuan utama transaksi
“Jika gharar bukan tujuan utama transaksi, namun hanya mengikuti keberadaan transaksi, hukumnya dibolehkan.”
Kaidah Fiqh al-Kurkhi,
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuaj utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh)
[3] Bukan kebutuhan umum
Gharar yang itu menjadi kebutuhan umum, dibolehkan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
ومفسدة الغرر أقل من الربا، فلذلك رخص فيما تدعو الحاجة إليه منه، فإن تحريمه أشد ضرراً من ضرر كونه غرراً
Mafsadah gharar lebih ringan dari pada riba. Karena itu dibolehkan untuk gharar karena menjadi kebutuhan umum, yang itu tidak ada dalam riba. Karena riba lebih berbahaya dari pada keberadaan gharar. (al-Qawaid an-Nuraniyah, 140)
[4] Hanya pada akad muawadhah
“Gharar pada akad tabarru’, tidak diperhitungkan sama sekali.”
CONTOH KASUS
Studi Kasus oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Kasus pertama, kalimat ijab qabul yang tidak menunjukkan jual beli
Terdapat kaidah:
الأصل في العقود بالقصد والـمعاني لا باللفظ والمباني
Hukum asal status akad tergantung kepada maksud dan tujuan, bukan kepada lafadz dan kalimat”
Selesaikan kasus:
      Kantin kejujuran
      Beli minuman dengan koin
      Membeli barang dengan kata: ‘minta’
      Memasang uang utk mengambil barang org lain
Kasus kedua, jual beli barang yang haram dimakan
Terdapat kaidah:
كل ما صح نفعه صح بيعه الا بدليل
“Semua yang bisa dimanfaatkan untuk yang halal, maka boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil”
Selesaikan kasus:
  1. Jual beli kucing
  2. Jual beli kotoran sapi, ayam, atau ternak lainnya
  3. Jual beli racun tikus
  4. Jual beli ular
  5. Jual beli patung
  6. Jual beli alkohol
Kasus ketiga, Murabahah Bank Syariah
Menurut Muhammad Abdus Shomad, SE, MM,
      Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si penjual rumah/developer dan mengatakan: Rumah anda di lokasi ini telah aku beli seharga Rp 100 juta. Kemudian mereka mentransfer uang tersebut ke penjual/developer tersebut secara on line. Selanjutnya Perwakilan Bank mengatakan kepada orang yang ingin beli/calon nasabah: Silahkan ambil rumahnya, kami telah menjualnya kepada anda seharga Rp 150 juta secara kredit. Dengan demikian, bank mendapat tambahan/keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Kasus keempat, Perjanjian Nota
Dalam nota pembelian terkadang tertulis
”Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.”
      Apakah ini dibenarkan? Karena menggugurkan hak khiyar dari konsumen.
Kasus Kelima, jual beli tawarruq
      Tawarruq dari kata wariq yang artinya dirham (uang perak).
      Bentuknya, si A butuh uang, dia datang ke si B. Namun si B tidak mau hanya memberikan uang tanpa ada kelebihan, akhirnya si B memberikan berlian kepada si A seharga 5 jt. dan bisa dibayar si A dengan kredit selama 1 th. Kemudian si A menjual berlian itu kepada si C dan laku 4 jt tunai.
      Si A mendapat uang 4 jt, sementara dia wajib melunasi utang ke si B senilai 5 jt.
Selesaikan:
      Bentuk transaksi apa saja dalam jual beli tawarruq?
      Apakah ada unsur riba dalam jual beli tawarruq?
      Jika dilarang, bagaimana solusi yang tepat? Apakah bisa dijadikan gadai?
Kasus kelima, asuransi & garansi (at-Takmin)
Akad antara pihak yang memberi jaminan asuransi (al-muammin) dengan nasabah asuransi (al-muamman lahu).Dengan perjanjian: nasabah membayar sejumlah presmi, dan perusahaan asuransi memberikan fasilitas jaminan resiko dengan batasan klaim tertentu dan nilai klaim tertentu.
Selesaikan:
      Apa bentuk-bentuk transaksi dalam asuransi?
      Adakah unsur larangan jual beli: dzalim, gharar, dan riba?
      Adakah syarat  yang bertentangan dengan konsekuensi akad?
      Bagaimana solusi jika itu terlarang?
Kasus keenam, Arisan uang dan barang
Sejumlah orang menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan. Kemudian diserahkan kepada salah satu peserta berdasarkan urutan atau undian. Baik diserahkan dalam bentuk uang atau barang.
Selesaikan:
      Bagaimana skema transaksi untuk arisan uang ? Apakah ada riba? Adakah gharar ?
      Bagaimana skema transaksi untuk arisan barang? Apakah ada aturan yang melanggar aturan syariat?
      Bagaimana dengan keberadaan undian ?
Ketujuh, Bagi Hasil Beda Tahap
Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 80:20. Dimana 80% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan.
Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib.
  1. Bolehkah skema mudharabah di atas?
  2. Jika itu bermasalah, di mana titik masalahnya ?
Kedelapan, hasil unit usaha
Si A menjual pom bensin. Datang si B dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar.
Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan.
Milik siapakah hasilnya ?
Kesembilan, proyek fasilitas
Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa dikembangkan. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun kedepan, milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan)
  1. Transaksi apa yang terjadi ?
  2. Apakah perjanjian semacam ini dibolehkan ?
Kesepuluh, Talangan Haji
Dalam salah satu situs bank syariah yang menjelaskan skema talangan haji,Talangan Haji iB merupakan penyediaan dana (talangan) kepada nasabah dalam bentuk pinjaman (Qardh) untuk pelaksanaan kegiatan Ibadah Haji dan Umrah baik melalui Pemerintah ataupun Biro Perjalanan/Travel. Produk ini digunakan bagi pengguna jasa/nasabah yang ingin :
      Memperoleh Porsi Haji terlebih dahulu
      Perlunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
      Mendapatkan Kafalah (Penjaminan Bank) kepada penyelenggara bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat biaya perjalanan ibadah haji dan umrah ditetapkan
Produk iB talangan haji menggunakan 3 skema, yaitu :
      Skema al-Qardh yaitu Talangan dana untuk memperoleh porsi Haji Reguler
      Skema Kafalah yaitu Penjaminan Bank kepada Penyelenggara untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji ditetapkan
      Skema Ijarah yaitu Pembelian paket Haji dan atau Umrah dari penyelenggara oleh Bank yang dialih manfaatkan kepada Pengguna Jasa dengan sewa/ujrah.
BPJS
  1. Rakyat -> premi
  2. Jaminan kesehatan pemerintah
  3. Klaim dibatasi
  4. Denda telat premi
  5. Klaim sebagian diambilkan dr kas negara
  6. Subsidi silang
  7. Total premi di-depositkan berbunga
  8. Sistem kapitasi untuk dokter
Berikan fatwa BPJS !
Paytren
      Mitra pengguna – 50 ribu untuk aktivasi
      Mitra pebisnis – 350 ribu – 10 juta ada peluang mendapat fee dari downline
Objek transaksi paytren
Software (jelas) + peluang dapat downline (tidak jelas)
Bukan tujuan utama + tujuan utama
Sumber :
Matari berikut adalah hasil dari Seminar Exclusive Training KPMI ( Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia ) yang dilaksanakn pada sabtu 28 Januari 2018. Di Gedung Grand Atyasa Palembang. Pemateri adalah Ustad Ammi Nur Baits,Semoga menjadi nilai kebaikan bagi pemateri.

No comments:

Post a Comment

Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button